Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) berhasil mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging berinisial SB ( 50 ) warga Ds. Suka Merindu Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bengkulu Utara dan JN (35) warga Ds. Suka Maju Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bengkulu Utata
Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik. saat Press Conference yang digelar kemarin ( Kamis, 5/03/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan pelaku ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Illegal Logging.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres BU menyita barang bukti berupa 3 Pohon yang telah di tebang serta beberapa keping kayu olahan yang telah di potong – potong oleh pelaku.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi guna kepentingan Penyidikan dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf “b” jo Pasal 12 huruf “e” jo Pasal 88 ayat 1 huruf “a” jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.