tribratanewsbengkulu.com,JAKARTA – bid DVI Pusdokkes Polri, Kombes Pol. drg. Lisda Cancer, M.Biotech, meminta keluarga penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu selama tiga bulan guna memastikan korban meninggal dunia. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan,” jelas Kombes Pol. drg. Lisda Cancer, M.Biotech.
Baca juga : Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 3 Penumpang Lion Air JT610
Sementara itu, jika dalam jangka waktu tiga bulan korban belum teridentifikasi maka pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Nanti kita (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian,” tutur Kabid DVI Pusdokkes Polri.
Diketahui, hingga kini Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 82 dari 189 penumpang Lion Air JT-610.