KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Mengawali Tahun 2017, jajaran Polres Kepahiang mengukir prestasi dengan mengungkap kasus narkoba. Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kepahiang. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Mandi Angin, Kel. Pasar Kepahiang, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang. Personil Polres Kepahiang menangkap pelaku di rumahnya pada hari Selasa (10/01/2017) pukul 02.00 Wib. Diketahui pelaku ini berinisial EY (46). Berita adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil,S.IK
“Memang benar ada penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu. Penangkapan ini atas laporan masyarakat,” ujar Kapolres Kepahiang. Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini atas kerjasama yang baik antara Polres Kepahiang dengan masyarakat. Karena itu pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut, setelah penyelidikan yang panjang sehingga bisa ditemukan siapa pelakunya. “Sementara ini, pelaku masih diduga sebagai pengedar, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringannya” kata Kapolres Kepahiang
Kapolres Kepahiang menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT ini. Pada hari Senin (9/1/2017) pukul 23.00 Wib telah di amankan seorang laki-laki yang melintas didepan Masjid Jamik, Jalan Pasar Tengah, Kel. Pasar Tengah, Kec. Pasar Kepahiang, Kab.Kepahiang. Informasi tersebut berasal dari warga bahwa tempat tersebut akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota mengintai dan langsung melakukan penangkapan terhadap AR (36) dan ditemukan 1 (satu) paket sabu -sabu yg diletakkan di jok motor dan dudukinya. Lalu diintrograsi bahwa laki2 tersebut mengambil barang bukti sabu-sabu yang berasal dari pelaku EY (46) dan dilakukan pengembangan. Kemudian pada hari Selasa dinihari (10/1/2017) pukul 02.00 Wib anggota beserta Kasat Narkoba dan Kapolsek Kepahiang AKP Khoiril Akbar,S.IK yang dipimpin oleh Kapolres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap EY (46) di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dan 1 kantong plastik sabu-sabu, timbangan digital, beserta alat untuk menghisap sabu (bong).
Menurut penjelasan Kapolres Kepahiang “Kedua tersangka telah diamankan dan kita masih akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan dan mencari tahu pemasok serta bandar besarnya,”tuturnya. Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejahatan para pelaku antara lain 3 (tiga) paket sabu-sabu, 1 (satu) kantong plastik sabu2, 4 (empat) unit Hp, 1 (satu) timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 5.300.000, 1 (satu) buah Tab merk Asus . Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Humas Res kph)