Tribratanewsbengkulu, Bengkulu – Sabtu (26/10) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, seorang Pria berumur 32 tahun ditangkap oleh Polres Bengkulu usai kedapatan membawa dan memiliki Narkoba golongan 1 Jenis Shabu berjumlah 10 paket Narkoba siap pakai. Pelaku ini ditangkap di Jl. Nala kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial RG (32) warga Jl. Kerapu Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Awal mula penangkapan ini adalah adanya laporan mengenai seseorang yang sudah melakukan transaksi narkotika Golongan 1 Jenis Shabu. Mendapat informasi tersebut, polres Bengkulu bergegas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku RG.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, kepolisian berhasil menemukan 10 Paket serbuk Kristal warna bening diduga sabu yang di bungkus sabu yang dibungkus plastic bening, selain itu polisi juga menyita barang lain sebagai barang bukti. Diantaranya yaitu: Satu alat timbangan digital warna hitam, satu pipet warna putih, satu pak plastik klip, satu kotak rokok surya pro, satu buah plastic warna hitam, dua lembar kertas catatan, 2 buah handphone, satu unit R2 BD 5469 AY.
Penulis : Rr. Reza Agustia Wardan