Mendapatkan informasi tersebut, Personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku berinisial S yang meresahkan masyarakat.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan di celana dalam pelaku.
Dalam Press Konference yang di laksanakan hari ini ( 17/01/20 ) di Gedung Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol.Sudarno,S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa kasus ini cukup unik karena dilakukan oleh pasutri.
“Setelah kita mengamankan S dan dilakukan pengembangan ternyata S disuruh oleh suaminya untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan suami S yang juga berinisial S,” sambung Kabid Humas.
Dengan barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan pasutri ini merupakan pemain lama yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Provinsi Bengkulu.
“Dengan barang bukti tersebut, pasutri ini kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pengedar dan S yang murupakan suami S ini juga seorang, residivis,” Pungkas Kabid Humas.