BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Direktorat narkoba Polda Bengkulu akhirnya untuk pertama kali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J ( 20 ) warga Dusun Besar Kota Bengkulu yang di duga sebagai pengedar tembakau cap Gorilla yang merupakan jenis narkotika golongan 1.
J ditangkap Polisi kemarin (Jum’at, 27/01 ) pada saat dirinya sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi jual beli tembakau cap gorilla tersebut di jalan jeruk ujung.
Kanit 1 Sat 2 Dit Narkoba AKP Agus Gunawan yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi pada saat melakukan Jumpa Pers dengan awak media Cetak dan Elektronik menjelaskan pihak dapat menangkap tersangka setelah anggotanya melakukan penyamaran dan berpura – pura menjadi pelanggan yang akan membeli tembakau tersebut.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka polisi kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT setempat, Dari hasil penggeledahan yang di lakukan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 21 linting tembakau yang disimpan dalam bungkus rokok Surya Pro.
” Kami telah kirim sampel tembakau itu untuk di lakukan uji lab ke BNN jakarta 29 januri lalu, tanggal 1 februari dari hasil uji lab tersebut menyatakan tembakau itu positif terkandung unsur FUB-AMB.FUBINACA:METIL 2 dan masuk dalam jenis narkotika. ” Ungkap Agus.
untuk di ketahui Tembakau cap gorilla telah di tetapkan sebagai jenis narkotika golongan 1 sesuai dengan permenkes No 2 tahun 2017 Nomor urut 95
AKP Agus Menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1,dan pasal 111(1),undang-undang no.35 tahun 2009,tentang Narkotika. dan perkara akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan dan undang- undang yang berlaku. ( YY )