Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan atau terbatasnya kapasitas jalan dalam menampung kendaraan. Kemacetan sering terjadi di tempat-tempat berkumpulnya banyak orang seperti pasar, depan sekolah, atau perempatan.
Kemacetan adalah salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah dalam mengelola jalan. Kasus kemacetan sering kali membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit lajur jalan.
Seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.
Kemacetan memiliki beberapa kerugian yang tidak hanya akan dirasakan oleh salah satu orang saja, tetapi juga banyak orang.Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, antara lain disebabkan: Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah, Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,meningkatkan stress pengguna jalan,
Karena kemacetan merupakan permasalahan yang cukup serius, perlu diadakan pendekatan secara langsung kepada masyarakat untuk mengungkap lebih detail mengenai pendapat para pengguna jalan mengenai fenomena kemacetan dan parkir di bahu jalan serta alasan-alasan apakah yang menjadi penyebab terjadinya fenomena tersebut. Oleh karena itu, Penulis akan mengamati fenomena sosial hukum dengan judul.
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1] Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya
[2] harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;
2. penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakan fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan. fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
Jadi, perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.
Parkir Kendaraan yang Benar
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.
[3]Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Larangan Parkir di Bahu Jalan
Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan.Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, Parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Namun sayangnya, dalam PP Jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini. Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.
Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas. Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum.
Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.
Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah
Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
3. Pasal 1 huruf 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
4. Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU LLAJ
5. Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
6.Pasal 43 ayat (3) UU LLAJ
7. Pasal 106 ayat (4) huruf e UU LLAJ
8. Pasal 120 UU LLAJ
9. Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ
10. Pasal 121 ayat (1) UU LLAJ dan penjelasannya
11. Pasal 298 UU LLAJ
12. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”)
13. Penjelasan Pasal 35 ayat (1) PP Jalan
14. Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya.
Penulis : Ipda Arief Abdullah S.Sos., M.Si ( Kanit Laka Polres Bengkulu )
Editor : David
Publish : Heru