Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali merilis pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba jenis ganja. Pelaku ialah JH (36) laki-laki warga Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi didampingi Panit 1 Subdit 1 Resnarkoba Ipda Noprizal. SH mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.
“JH ditangkap senin, (05/11/2018) di Jl Perumdam, Blok 2, RT. 04, Kelurahan Kandang Mas, saat digeledah disaksikan warga setempat ditemukanlah narkoba jenis ganja,” jelasnya saat press confrence di aula Resnarkoba Polda Bengkulu, Jum’at (096/11/2018).
Setelah didalami lebih lanjut, petugas memperoleh fakta bahwa barang haram milik JR dibelinya dari DON yang berdomisili di Sumatera Barat (Padang).
“kami masih menyelidiki lebih lanjut asal ganja tersebut yang melibatkan pelaku lintas provinsi,” tambahnya.
Sementara itu dari pelaku JH, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket besar ganja yang dibungkus kertas koram, 2 paket kecil ganja, 1 linting ganja, 1 unjit Handphone dan 1 buah Dompet pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentan Narkotika. (yg)