BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Lalu lintas Polres Bengkulu kembali menggelar Operasi Rutin (Opstin) guna tingkatkan Kamseltibcarlantas. Operasi rutin pemeriksaan kendaraan bermotor digelar pada Selasa (10/10) di Jalan Batang Hari Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Sebanyak 61 pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan surat tilang oleh petugas.
Dari 61 pengendara yang melakukan pelanggaran masing-masing diberikan surat tilang. Sebanyak 57 pengendara tilang STNK dan 4 diantaranya tilang SIM.
Pada kegiatan rutin yang dipimpin oleh Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Ipda Wiyanto, SH, Satuan Lalu Lintas menurunkan anggota lebih dari dari 15 personil. Operasi rutin digelar selama kurang lebih 1 jam mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Kepada Tribratanews Polres Bengkulu, Kanit Patroli Satuan Lantas berharap dengan digelarnya operasi rutin ini dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu.
Selain itu sasaran dalam Operasi Rutin ini berupa kendaraan pribadi ataupun umum yang menggunakan lampu stobro yang bukan semestinya serta penggunaan sirene ilegal juga akan dilakukan penindakan, pungkasnya.
(humas polres bengkulu)