BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Subdit I resnarkoba bengkulu laksanakan jumpa pers dengan media cetak dan elektronik di Aula Resnarkoba.
Dalam keterangan Pers nya Kanit Subdit I Kompol Milian Azis.SH,MH an.Dirresnarkoba di dampingi Kasubbid Penmas , mengatakan bahwa ketangkapnya 8 Tersangka ini tidak terlepas dari InformasiĀ yang di berikan masya rakat.
” Dari 8 Tersangka semuanya akan di Proses sesuai dengan Hukum dan Undang – Undang yang berlaku 3 Tersangka ditahan dan dikenakan padal 113 UU no.35 Tahun 2009, Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 untuk menjalani Rehabilitasi selama 3 bulan. ” Jelasnya.
Saat ini polisi akan melakukan penyidikan terhadap Berkas Perkara untuk segera dilengkapi dan akan dilimpahkan ke Jaksaan. ( YY )