tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA –
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenhan Tahun 2020. Rapim digelar di Kompleks Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan kedaulatan negara tak bisa ditawar atau dinegosiasikan. Jokowi memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk bekerja keras dalam memperkuat dan menjaga kedaulatan negara.
“Pagi hari ini saya perintahkan, kepada seluruh jajaran TNI Polri, harus bekerja bersungguh-sungguh dalam rangka memperkuat dan menjaga kedaulatan negara kita Indonesia, untuk berdiri paling depan dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI,” tegas Jokowi di Kemenhan, Kamis (23/1) dilansir infopresiden.com.
Dalam era digital sekarang ini, ancaman terhadap kedaulatan negara tak hanya didominasi adanya invansi militer saja. Tetapi juga bisa melalui soft power seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi, serta keselamatan umum. Salah satunya yang sedang gencar saat ini, adalah hoax dan ujuran kebencian.
Sebagai contoh adalah munculnya kerusuhan di Wamena yang terjadi akhir tahun 2019 yang lalu. Pihak Kepolisian mengatakan bahwa berita bohong atau hoaks menjadi pemicu rusuh di Kota Wamena, Papua, “Boleh dikatakan sebaran berita hoaks tersebut lah yang memicu kejadian-kejadian yang ada di sana.” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Divisi Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019) dilansir Tribunnews.com.
Pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, jika tindakan ujaran kebencian tersebut telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Biasanya hoax yang disebarkan di dunia maya juga mengandung ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP ataupun UU lain di luar KUHP meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Untuk jenis hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu orang perorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Ujaran kebencian ini bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual. Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik atapun pamflet.
Untuk itu, Pemerintah berwajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana diatur dalam perubahan UU ITE pada Pasal 40 ayat (2a). Kemudian untuk penanganan Situs yang bermuatan negatif, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2b). Selain itu pemerintah juga telah membuat regulasi terkait aturan pelaksanaannya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Dalam setiap kesempatan, pihak Kepolisian selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran berita Hoax, Isu SARA dan Ujaran Kebencian. Setiap informasi harus dilakukan check and recheck karena belum tentu kebenarannya, dalam ajaran Islam itu dinamai dengan tabayyun sesuai QS. Al-Hujurat ayat 6 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu“. Semoga kita semua bisa menjadi netizen yang cerdas dalam bersosial media.
Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M
Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu