Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Hal ini disampaikan langsung oleh divisi humas polri ndapam Postingan Instagram @multimedia.humaspolri. pada postingan tersebut divisi humas polri melakukan stempel hoax menandakan informasi tersebut tidak benar.
Senada dengan divisi humas Polri, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S,Sos, MH juga membenarkan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.
“Untuk masyarakat untuk selalu mengecek setiap informasi yang beredar dan jangan juga latah menyebarkan,” jelasnya pada tribratanewsbengkulu.com.
Faktanya pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan. Adapun Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019. Untungnya di Provinsi Bengkulu berita palsu (hoax) ini tidak menyebar luas dimasyarakatbdan menimbulkan kegaduhan.
Be smart netizen dan Saring before Sharing!!! (yg)