Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Terkait larangan unjuk rasa hingga selesainya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polri miliki alasan, yaitu dikresi Kepolisian. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengungkapkan, sebenarnya Polri tidak melarang kegiatan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum, namun untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni keamanan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat. Hak diskresi Polri terkait demo demi kepentingan lebih besar,” tegas Kadiv Humas Polri, Rabu (16/10).
Kadiv Humas Polri menjelaskan, penerbitan diskresi Kepolisian ini lantaran khawatir ruang penyampaian pendapat rentan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab yang bisa memicu kericuhan. Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan, belajar dari pengalaman aksi unjuk rasa pada 30 September 2019 lalu, yang berujung pada kericuhan serta perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian yakni dengan tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa sejak 15 hingga 20 Oktober 2019. Kadiv Humas Polri berharap masyarakat turut mendukung untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar di Gedung DPR MPR, Jakarta pada 20 Oktober 2019.