tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma pada APO (28) yang ditangkap pada, Jum’at (14/09/2018) pada kasus serupa. Polisi berhasil menangkap DAP (28) yang beralamat di Kelurahan Betungan, RT. 36 RW. 02 Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Lelaki kelahiran Argamakmur ini ditangkap di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ( di depan gudang barang bekas kelurahan Babatan ) hari minggu, (16/09/2018). Setelah digeledah petugas, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 14 (Empat belas) Paket sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hand phone merek Nokia, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio nopol BD 4551.
Tak henti sampai disitu, Satreserse Polres Seluma masih melakukan pengembangan terhadap pelaku mengenai kemungkinan adanya jaringan maupun asal mula barang haram tersebut diperoleh. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Seluma hingga menunggu berkas rampung dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya 5 tahun dan denda uang paling banyak RP 10 Milyar. (yg)