BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Maraknya penggunaan media sosial hingga di semua lapisan rupanya di manfaatkan oleh komplotan Curanmor untuk menjual hasil kejahatannya di media sosial tersebut.
Kemarin ( 01/11 ) Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengungkap curanmor yang hasilnya dijual melalui media sosial Facebook (FB). Dengan menangkap 6 orang pelaku dan 3 unit barang bukti (BB) kendaraan bermotor roda dua serta 7 unit handphone (HP) untuk bertransaksi.
Ke enam tersangka yang berhasil di bekuk oleh polisi tersebut antara lain berinisial FI (23), RO (23), NA (22), MR (18), BI (27) dan SA (28).
Komplotan curanmor tersebut berhasil di bekuk oleh polisi berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan motor vixion kesayangan miliknya telah raib di gondol maling. menelusuri dan mencari lewat media melalui media jual beli online FB dan ternyata motor tersebut telah dijual kepada seorang pelaku sebagai penadah berinisial FI.
Tak Mau menyia – nyiakan informasi yang di dapat polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka FI.
Dari penyelidikan yang di dapatkan dari tersangka Fi, polisi kembali berhasil menangkap RO.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka memliki modus dalam bertransaksi dimulai dari RO bersama 3 orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO mengambil motor korbannya. Selanjutnya motor tersebut dititipkan ke tersangka MR dan NA sebagai penadah.
Kemudian selang beberapa hari, motor tersebut dijual melalui media sosial FB dengan cara mengganti plat motor Vixion menggunakan nomor plat motor alat transportasi para pelaku beraksi yang sebenarnya plat motor Yamaha Mio. Dalam media sosial itu, pelaku menjual motor korban sebesar Rp 4,8 juta. Modusnya para pelaku mengatakan kepada pembeli, mereka akan memberikan surat-suratnya, apabila uang telah dibayarkan lunas.
” Yang di lakukan oleh tersangka ini terbilang mencurigakan karena tidak memungkinkan harga untuk motor Vixion cuma Rp 4,8 juta. ” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners .
Di tambahkan oleh Kasubdit Jatanras setiap pelaku mendapatkan mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 900 ribu dari hasil penjualan tersebut.
” Setelah hasil Kejahatan mereka di jual setiap pelaku mendapatkan bagian mulai dari Rp. 35 ribu hingga Rp.900 Ribu. ” Jelasnya. (212)