Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Menjelang lebaran pada tahun ini, Polres Kepahiang melaksanakan sosialisasi Kamseltibcar Lantas (keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas). Sosialisasi dilakukan melalui siaran dan dialog interaktif pada Radio Ravindo FM Kepahiang. Sebagai penyiar dan pemandu acara adalah Desi (25) dan nara sumber Ipda Indra Gunawan yang menjabat selaku Kanit Patroli Sat Lantas Polres Kepahiag, Jum’at ( 9/6/2017 ).
Dalam kesempatan tersebut Ipda Indra Gunawan memberikan penyuluhan dan penyampaian informasi kepada masyarakat di Kepahiang tentang Kamseltibcar Lantas saat perayaan lebaran pada hari raya Idul Fitri 1438 H. Dimana saat lebaran ada tradisi mudik dan berkunjung kerumah keluarga dan kerabat untuk bersilaturahmi. Sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan minibus dalam melakukan mudik. Hal ini dapat mengakibatkan kerawanan di jalan raya baik kemacetan dan lebih fatal lagi terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kematian. Polres Kepahiang menghimbau agar para pengendara melengkapi perlengkapan standar dalam berkendrara termasuk surat menyurat yang wajib yaitu SIM dan STNK.
Ipda Indra Gunawan juga menjelaskan pelarangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Menurutnya kendaraan bak terbuka berbahaya bagi kesalamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut. Apabila larangan tersebut tidak diindahkan, petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi kenderaan tersebut.
’’Kalau kita mendapatkan ada di jalan pasti kita tindak tegas ,’’ terang Ipda Indra.
Larangan mobil pick up di gunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ariantony menjelaskan di dalam pasal 303 telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga, khususnya pemilik angkutan barang untuk tidak menyalagunakan kenderaannya. Sebab, truk atau pick up apabila di gunakan untuk angkut orang sangat mengancam keselamatan penumpang dan beresiko bila terjadi kecelakaan, dimana akan banyak korban.
“Sosialisasi ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib dalam berkendara serta melengkapi surat menyurat kendaraannya. Sehingga upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dapat tercapat”, tutup Ipda Indra Gunawan.