BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Warga Kota Bengkulu kembali menjadi korban penipuan online. Pw wanita berusia 31 tahun warga Depati Payung Negara kecamatan Selebar Kota Bengkulu, melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polda Bengkulu. Korban kehilangan uang sebesar empat juta lebih setelah melakukan pembelian barang melalui akun media sosial Facebook.
Kejadian bermula saat korban memesan barang melalui media sosial Facebook seharga Rp 1,2 juta kepada pelaku. Sebagai bentuk keseriusan korban atau jaminan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp 900 ribu. Namun sebelum barang diterima oleh korban, pelaku pun meminta lagi agar korban mentranferkan uang senilai Rp 3,6 juta.
Setelah hampir dua minggu, barang yang dipesan tidak kunjung sampai ke alamat rumah korban. Korban yang curiga kemudian menelpon pelaku untuk melakukan konfirmasi, namun setelah beberapa kali berkomunikasi via telpon, akhirnya nomor telpon pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Merasa telah ditipu, korbanpun melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu sempat meminta agar warga Kota Bengkulu untuk waspada dan hati hati, saat melakukan transaksi dan belanja via online, untuk mengantisipasi banyaknya pelaku penipuan yang membuat akun palsu. Sedangkan tindak pidana penipuan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi teknologi saat ini masih dalam proses penyidikan.