tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tim opsnal Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah yaitu RK dan RR. dari tangan keduanya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Acer, 1 unit HP Merk Xiaumi, Uang Tunai 1 juta rupiah, 1 buah gerendel Kondisi rusak, 1 buah pahat dan 1 buah celengan kaleng kondisi rusak.
Setelah ditangkap tim opsnal Polda Bengkulu, diketahui modus operandi pelaku mencuri mula mula mengintai kos-kosan yang sepi. Dikira situasi aman, kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci pintu rumah menggunakan pahat.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu, Khususnya kaum terpelajar yaitu mahasiswa untuk selalu meningkatkan kewaspadaan pribadi dan lingkungan.
“mahasiwsa salah satu korban yang sangat ideal bagi pelaku pencurian,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu saat melakukan Press Conference di Ruang Bid Humas Polda Bengkulu, Kamis, (31/01/2019).
Atas perbuatannnya para pelaku masing-masing dapat dijerat pasal yang berbeda yaitu pasal 363 KUHP “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” dan pasal 480 KUHP tentang penadahan yang berbunyi “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). (yg)