BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Adanya sebagian Oknum pengendara yang sering memanfaatkan jalan raya untuk membagikan leaflet ataupun pamplet yang berisi promosi dagangannya sangat membahayakan apabila mengenai pengendara yang ada di belakangnya.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agarĀ menyebarkan leaflet atau pamflet agar tidak disebar melalui kendaraan di jalan umum karena membahayakan pengendara yang lain.
” Kami Himbau Agar tidak Ada penyebaran Leaflet ataupun pamplet ketika sedang berkendara di jalan Umum Karena dapat membahayakan pengendara lainnya. ” Himbau Kabid Humas.
Kabid Humas Juga mengatakan penyebaran Leaflet ataupun pamplet di jalan raya tidak di perbolehkan karena tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Juga menyampaikan jika menemukan pengendara yang menyebarkan pamplet atau pun leaflet tersebut dapat menyatat plat no kendaraan tersebut dan juga melaporkan ke kantor polisi terdekat agar pengendara yang melakukan hal tersebut mendapatkan teguran ataupun sanksi yang berlaku. ( 212 )