ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Seorang tersangka Oknum LSM Hermandes ( 53 ) yang ditahan Oleh Polres Bengkulu Utara ( BU ) atas dugaan pemerasaan yang di laporkan oleh kades Karang Suci kecamatan argamakmur kabupaten BU Ismed Mulyadi dengan nomor laporan polisi : LP/459- B/III/2017/Bkl/Res.Bkl Utara tgl 27 maret 2017, Hari ini ( 29/03 ) Meninggal Dunia.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S.Sos, MH menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, tersangka mengeluhkan sakit kepada KSPK III Aipda Al Azhari yang berjaga di ruang tahanan Mapolres BU, Mendapatkan Keluhan tersebut Azhari langsung melapor ke Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Tahti serta Urkes Polres BU.
Setelah mendapatkan Laporan Tersebut, pukul 08.40 Wib KSPK III, Kasat Tahti, Kanit Pidum dan Urkes melakukan pemeriksaan terhadap Hermandes dan hasil cek pemeriksaan detak nadi agak lemah.
Setelah mengetahui hasil cek pemeriksaan tersebut tersangka langsung di bawa menuju RSUD Arga Makmur untuk mendapatkan perawatan yang lebih Insentif.
” Tersangka Sempat kami Bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan Perawatan. ” Jelas Kabid Humas.
Dikatakan oleh Kabid Humas selama dirumah sakit tersangka di lakukan perawatan medis berupa pemasangan oksigen, pemasangan infus, Pasang Monitor, EKG, Terapi pengobatan, Resusitasi Jantung Paru, serta Pemeriksaan Laboratorium.
Namun beberapa saat tepatnya sekitar pukul 090.40 wib setelah mendapatkan perawatan medis pihak RSUD menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia. Dan berdasarkan data medis yang di terima pihak kepolisian secara lisan dari keluarga menyatakan bahwa tersangka memang mengidap penyakit.
” Kami dapatkan keterangan dari keluarga secara lisan bahwa tersangka memang mengidap penyakit. ” Ungkap Kabid Humas.