Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Supratman, MH membuka secara resmi acara workshop update kedokteran forensik tentang aspek medikolegal dalam pelayanan kedokteran forensik klinik dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sabtu, (21/12/2019) di aula Hotel Extra, Bengkulu. Workshop ini mengundang langsung para ahli di bidangnya yaitu dr. Dudut Rustyadi, SpFm (K), SH dan dr. Marlis Tarmizi, SpFM.
Meningkatnya kasus kekerasan baik kekerasan fisik maupun seksual di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Bengkulu merupakan salah satu akibat dari pertumbuhan penduduk. Berdasarkan data Direktorat reserse kriminal umum Polda Bengkulu. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah kerja Polda Bengkulu pada tahun 2017 berjumlah 97 kasus, sedangkan pada tahun 2018 jumlah kasus KDRT meningkat menjadi 116 kasus. Selain itu dari data pelayanan visum di rumkit Bhayangkara TK.III Polda Bengkulu menunjukkan kasus visum KDRT terbanyak adalah kekerasan fisik terhadap perempuan sebesar 53%, diikuti oleh kekerasan fisik anak 30% dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebesar 17%. yang tidak kalah memprihatinkan saat ini provinsi Bengkulu berada di peringkat kedelapan se-indonesia dalam jumlah keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
sehingga kejadian kasus kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu telah menjadi perhatian nasional contohnya seperti kasus pembunuhan almarhumah Wina mahasiswa Unib.
“hal ini membuktikan pentingnya pelaksanaan regulasi dan kebijakan yang sudah ada terkait perlindungan perempuan dan anak oleh para instansi terkait serta perlunya pemahaman kita mengenai prosedur dan teknis aspek medikolegal dalam pelayanan kedokteran forensik,” ucap Kapolda saat membuka acara workshop.
selain itu dirinya juga mengapresiasi upaya bidokes Polda Bengkulu sebagai inisiator untuk menyatukan visi berbagai instansi yang terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga terbentuknya kerjasama dan sinergitas yang sulit dalam penanganan kasus kekerasan fisik dan seksual di wilayah hukum Polda Bengkulu.
“saya juga berharap kepada semua peserta dapat memahami teknik dan prosedur dalam pelayanan kedokteran forensik terutama kekerasan pada perempuan dan anak dari sisi medikolegal sehingga dapat diaplikasikan pada pelayanan kedokteran forensik sehari-hari di semua pusat pelayanan medis,” tambahnya.
(yg)