Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kasus PT Injatama yang membuang 500 ton batubara ke Pantai Muara Sungai Ketahun membuat Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum angkat bicara, ia menjelaskan dan menegaskan, saat ini pihaknya Reskrimsus sudah melakukan peninjauan dan penyidikan mengenai kejadian tersebut dan sudah turun ke lokasi, sehingga jika nanti didapat dan terbukti bersalah, pasti PT Injatama akan diproses secara hukum tanpa terkecuali.
“Saat ini anggota kita masih memantau dan melakukan penyidikan mengenai pembuangan 500 ton batubara tersebut dan saat ini masih dikaji, jika memang ada unsur lain maka akan kita tidak secara hukum yang ada di Indonesia ini,” terang Kapolda Bengkulu Seusai Sholat Jumat (18/08 ).
Ia menjelaskan, memang saat ini pihaknya belum menentukan apakah PT Injatama bersalah atau tidak, karena pihaknya juga masing menggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan keterangan para saksi ahli apakah ada unsur pencemaran lingkungan atau tidak, jika laporan tersebut sudah ada pasti akan ditindak secepatnya.”Jika memang ada indikasi terjadinya pencemaran lingkungan, maka sudah saya perintahkan tim Tipidter Reskrimsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Injatama tanpa terkecuali,” ucapnya.
Ia mengatakan, memang beberapa hari yang lalu ada perwakilan dari koalisi masyarakat anti kejahatan lingkungan hidup yang mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan mengenai kejadian tersebut dan laporan tersebut pun sudah diterima dan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh anggotanya.
“Laporan tersebut kita terima bahkan kita beri apresiasi atas kepedulian masyarakat Bengkulu ini, bahkan sebelum ada laporan ini tim kita sudah melakukan penyelidikan, tetapi memang memerlukan waktu dan beberapa barang bukti sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti kejalur hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk bersabar mengenai kasus ini, karena pihaknya tidak akan mungkin diam saja, apalagi sudah ada laporan yang masuk ke pihaknya, tetapi kasus ini harus dilakukan pendalaman dan penyidikan terlebih dahulu, jika nantinya memang terbukti melanggar Undang-Undang dan terbukti terjadinya pencemaran lingkungan, maka PT Injatama akan diproses secara hukum.
“Jika terbukti bersalah dan perbuatan tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan terutama Pantai Muara Sungai Ketahun dan sekitarnya, maka baik dirut dankaryawan PT Injatama akan kita periksa dan penetapan tersangka, penahan dan pemberhentian operasi PT Injatama pun akan kita lakukan dan keluarkan terutama dalam proses penyidikan ini,” tutupnya.