Bengkulu,tribratanewsbengkulu – Setelah memantau langsung lokasi tambang yang jadi sengketa antara warga dengan PT. Tansri Majid Energy (PT. TME) di Desa Lebong Tambang Kec. Lebong Utara Kab. Lebong Kamis (4/8) siang, Kapolda Bengkulu Brigjen Po Drs. M. Ghufron, MM, M.Si didampingi Bupati Lebong H. Rosjonsya dan Pimpinan PT. TME menyempatkan diri untuk bertatap muka dengan warga setempat.
Dalam acara yang digelar secara sederhana tersebut juga hadir beberapa pejabat utama Polda Bengkulu yang terdiri dari Karo Ops Kombes Pol Bambang Suminto, Dir Intelkam Kombes Pol Presetyo, Dir Reskrimsus Kombes Pol Herman, Kasat Brimob Kombes Pol Bachtiar Effendi, Kabid Humas AKBP Sudarno dan seluruh jajaran Pemda Kab. Lebong.
Dalam acara tersebut Kapolda berkesempatan untuk bertatap muka langsung dengan warga sekitar yang mayoritas merupakan penambang tradisional yang telah lama melakukan kegiatan oenambangan di desa Lebong tambang teoatnya di sekitar objek wisata Lobang Kacamata.
Dalam sambutannya Kapolda menjelaskan bahwa dirinya menyambut baik upaya pemerintah daerah dan Polres Lebong yang berusaha mengambil jalan tengah guna menyelesaikan konflik antara warga dan PT. TME. Menurutnya jalan tengah berupa penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara warga dan PT. TME ini merupakan awal kebangkitan sektor pertambangan di Kabupaten Lebong.
“Inilah tugas Polri, di satu sisi kami dituntut untuk menegakkan hukum namun di sisi lain kami juga dituntut untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga oenegakkan hukum bukanlah jalan keluar satu-satunya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolda
Kemudian Kapolda meminta agar semua pihak yang terlibat harus selalu taat dan tunduk terhadap semua peraturan yang ada baik yang tertuang dalam nota kesepahaman maupun di dalam perundang-undangan yang berlaku agar tidak timbul permasalahan lagi di kemudian hari.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini bisa mendatangkan kebaikan di semua pihak. Masyarakat bisa tetap mencari penghidupan dan mendapatkan kesejahteraan, PT. TME bisa melanjutkan pekerjaan sesuai dengan ijin yang dimiliki dan akhirnya akan mendatangkan pemasukan untuk pemerintah daerah Kab. Lebong,” Ungkap Kapolda.
“Bentuk penyelesaian permasalahan seperti ini bisa menjadi model dan tidak menutup kemungkinan bisa ditiru dan dilaksanakan di daerah lain untuk menghilangkan dampak-dampak yang sering timbul akibat konflik antara masyarakat dengan perusahaan baik tambang atau perkebunan,” Pungkasnya.
Sebelumnya pada hari Rabu (3/8) malam bertempat di rumah dinas Bupati Lebong telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara warga dan PT. TME.
Di dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa wrga dan PT. TME akan menyamakan visi dan misi, kemudian PT. TME bisa bekerja sama dengan penambang lokal yang tergabung di dalam perwakilan, sepanjang penambang lokal memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh TME dan peraturan perundang-undangan. Selain itu TME juga sanggup memberikan lapangan kerja untuk para penambang lokal sesuai dengan kemampuan PT. TME.
Sedangkan Ruang lingkup kerja sama yang telah di sepakati adalah TME akan mengidentifikasi para penambang lokal untuk memisahkan antara penambang lokal dengan penambang pendatang, setelah itu akan dibentuk Koperasi sesuai dengan syarat ketentuan dan perundangan yang berlaku. Kemudian setelah koperasi terbentuk, koperasi tersebut akan mendapatkan ijin pertambangan dan akan membantu TME melakukan penambangan sepanjang diperbolehkan menurut perundang-undangan dan kebijakan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu yang paling penting adalah semua pihak sepakat bahwa kerja sama akan dijalankan dengan cara yang ramah lingkungan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Alf)