Lebong, tribratanewsbengkulu.com -Untuk menyelasaikan konflik antara masyarakat dan PT Tansri Majid Energy (TME). Kapolda Bengkulu bersama dengan Polres Lebong mengajak Pemda Kab. Lebong mengambil jalan tengah guna menyelesaikan konflik ini.
Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tercapai kesepakatan antara masyarakat dengan PT TME. Kemarin malam (3/8) diadakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara masyarakat dengan PT. TME. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Kaepala Desa Lebong Tambang Mispon, Perwaklian dari PT. TME, Ketua DPRD Lebong dan Bupati Lebong H. Rosjonsyah disaksikan oleh Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin dan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M. Ghufron, MM, M.Si.
Kapolda Bengkulu menjelaskan bahwa jalan tengah dengan cara membuat nota kesepahaman antara masyarakat dengan PT. TME ini diambil untuk menyelasaikan konflik dan memberikan suatu kepastian untuk semua pihak baik untuk Polres, Pemda, Masyarakat dan PT. TME.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini bisa mendatangkan kebaikan di semua pihak. Masyarakat bisa tetap mencari penghidupan dan mendapatkan kesejahteraan, PT. TME bisa melanjutkan pekerjaan sesuai dengan ijin yang dimiliki dan akhirnya akan mendatangkan pemasukan untuk pemerintah daerah Kab. Lebong,” Ujar Kapolda.
“Bentuk penyelesaian permasalahan seperti ini bisa menjadi model dan tidak menutup kemungkinan bisa ditiru dan dilaksanakan di daerah lain untuk menghilangkan dampak-dampak yang sering timbul akibat konflik antara masyarakat dengan perusahaan baik tambang atau perkebunan,” Ujar Kapolda.
Sebagai informasi bahwa dalam nota kesepahaman antara masyarakat PT. TME bertujuan untuk menyamakan visi dan misi antara TME, masyarakat dan Pemda kemudian TME akan bekerja sama dengan penambang lokal yang yergabung di dalam perwakilan, sepanjang penambang lokal memenuhi kualifikasi uang telah ditetapkan oleh TME dan peraturan perundang-undangan selain itu TME juga sanggup memberikan lapangan kerja untuknparavpenambang lokal sesuai dengan kemampuan TME.
Sedangkan Ruang lingkup kerja sama yang telah di seoakati adalah TME akan mengidentifikasi para penambang lokal untuk memisahkan antara penambang lokal dengan penambang pendatang, setelah itu akan dibentuk Koperasi sesuai dengan syarat ketentuan dan perundangan yang berlaku. Kemudian setelah koperasi terbentuk koperasi tersebut akan mendapatkan ijin pertambangan dan akan membantu TME melakukan penambangan sepanjanh diperbolehkan menurut perundang-undangan dan kebijakan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu yang paling penting adalah semua pihak sepakat bahwa kerja sama akan dijalankan dengan cara yang ramah lingkungan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Alf)