tribratanewsbengkulu.com, Bengkulu Kota- Kapolres Bengkulu menghimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu khususnya dan warga luar Bengkulu pada umumnya yang akan berkunjung ke Kota Bengkulu untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka. Disamping berbahaya penggunaan kendaraan bak terbuka (pick up) juga tidak diperuntukan untuk mengangkut orang. Karena sesuai peraturan perundang-undangan kendaraan tersebut hanya diperuntukan mengangkut barang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu, khususnya pemilik angkutan barang agar tidak menggunakan kendaraan tersebut sebagai sarana untuk mengangkut orang”, tutur Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, SH, S.Ik.
Karena itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa kendaraan bak terbuka hanya diperuntukan mengangkut barang. Larangan mobil pick up digunakan mengangkut orang telah diatur dalam pasal 303 dan Undang undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjut Kapolres.
Hari ini, Senin (26/6) sejumlah pintu masuk ke menuju Kota Bengkulu seperti di Simpang Betungan telah ditempatkan petugas Kepolisian guna melakukan himbauan kepada pengguna kendaraan bak terbuka.
Dari hasil pantauan sejumlah kendaraan bak terbuka dari arah Kabupaten Seluma menuju Ke Kota Bengkulu diberhentikan oleh petugas. Selain memeriksa surat kendaraan, petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara agar tidak lagi menggunakan bak terbuka sebagai alat transportasi untuk mengangkut orang. Petugas tak segan-segan memberikan surat tilang jika sang sopir masih bersikeras menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang. (wid)