Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Dalam pelaksanaan agenda Kunker (kunjungan kerja) Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK dan Ketua Bhayangkari Cabang Kepahiang Ny.Irma Pahala beserta PJU (pejabat utama) Polres Kepahiang di Polsek jajaran. Pada pelaksanaan Kunker pada hari Selasa (25/7/2017) di laksanakan di Polsek Kepahiang, Polsek Tebat Karai dan Polsek Bermani Ilir. Selanjutnya keesokan harinya pada Rabu (26/7/2017) kegitan Kunker dilaksanakan ke Polsek Ujan Mas dan Polsek Kabawetan.
Kapolres Kepahiang selalu menekankan sikap disiplin anggota dalam bertugas. Disetiap individu personil harus mengetahui, memahami dan mengimplementasikan tugas pokoknya sesuai yang diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada pasal 13 . Sebagai anggota Polri wajib mengetahui tugas pokoknya yaitu Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), penegakkan hukum, pelayanan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Kapolres Kepahiang menegaskan kepada anggota di Polsek jajaran didalam melaksanakan tugas harus berbekal Tribrata sebagai pedoman hidup Polri, Catur Prasetya sebagai pedoman kerja dan memahami 4 Etika Profesi yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota. Keempat Etika tersebut yaitu Etika Kenegaraan yang terkait dengan pilar kebangsaan NKRI diantaranya Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Etika Kelembagaan terkait dengan Tribarata dan Catur Prasetya, Etika Kemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan Etika Kepribadian terkait dengan perilaku setiap individu anggota Polri didalam masyarakat.
Catatan penting dalam arahan yang disampaikan oleh Kapolres Kepahiang, yaitu masalah penyalahgunaan narkoba dan menjadi backing kegiatan illegal serta kriminal seperti perjudian. Terutama masalah narkoba, Kapolres Kepahiang dengan tegas mengatakan kepada anggota, tidak ada ampun dari institusi Polri bagi personil yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba. Walaupun hanya sekali mengkonsumsi dan ternyata postif urinenya maka sanksi pemecatan telah menanti.