TUBEI, tribratanewsbengkulu.com – Baru – baru ini tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber Pungli) Kabupaten Lebong telah terbentuk.
Hal tersebut tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 dan intruksi menteri dalam negeri nomor 180/3935/SJ.
Dengan telah terbentuknya tim tersebut Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH mengimbau kepada seluruh intitusi yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli,red) untuk bekerja secara profesional. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres juga mengharapkan Masyarakat pun diminta melapor ke Tim Saber Pungli ini jika mengetahui adanya praktik pungli.
“Kepada masyarakat saya berharap, jika ada temuan pungli dalam pelayan publik di instansi manapun, segera laporkan kepada Satgas Saber Pungli, tetapi harus diingat melapor dengan bukti dan fakta nyata di lapangan. Bukan melapor dengan penyampaian hanya katanya-katanya,” ucap Kapolres.