MANNA, tribratanewsbengkul.com – Adanya kejadian perkelahian pemuda di Wilayah Desa Trans Melao, Kecamatan Kota Manna yang berujung penusukan yang terjadi Selasa (12/07), menambah daftar tindakan kriminal yang terjadi diwilayah Bengkulu Selatan yang kejadiannya bermula dari para pelaku yang terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK kepada tribratanews memberikan komentar atas kejadian tersebut. Kapolres sangat menyayangkan adanya aksi perkelahian serta tindakan kriminal yang yang terjadi dipicu oleh minuman keras, lebih lagi minuman keras yang dikonsumsi tersebut adalah minuman keras tradisional jenis Tuak yang kerap dirazia oleh Polisi, hampir ribuan liter telah berhasil dimusnahkan, serta sering kali saat dirazia diberikan peringatan dan larangan kepada para penjual maupun pembeli untuk tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras tersebut, namun demikian nampaknya karena belum adanya aturan baku atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan dan peredaran minuman keras tersebut membuat para penjual dan pembeli belum juga jera.
“Sudah saatnya pemerintah secepatnya membuat peraturan yang mengatur tentang pelarangan beredarnya minuman tradisonal jenis Tuak dan minuman keras lainnya, hal ini sangat berguna dalam membantu Polisi sebagai aparat penegak hukum beserta Sat Pol PP sebagai penegak Perda sehingga nantinya bisa bersama-sama dalam melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera kepada para penjual dan peminum minuman keras tersebut, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” Ungkap Kapolres yang akrab disapa Yogi ini.
Selain peredaran minuman keras, maraknya aksi anak-anak dan pemuda dalam pergaulan yang kerap mengkonsumsi / menghisap lem dan mengkonsumsi obat batuk cair tidak sesuai aturan yang bertujuan untuk menimbulkan efek mabuk atau fly juga perlu mendapat perhatian lebih, pemerintah juga perlu mengeluarkan aturan baku yang mengatur peredaran dan penggunaannya.
“Efek yang ditimbulkan dari minuman keras, nge-lem, minum obat batuk cair secara berlebihan tersebut adalah menurunnya tingkat kesadaran dan menaikkan tingkat emosional para pemakai, sama dengan mabuk atau teler, sehingga kerap menimbulkan aksi kriminal dan kenakalan remaja seperti perkelahian, kebut-kebutan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat, jadi sudah seharusnya Bengkulu Selatan memiliki peraturan daerah yang mengaturnya” Pungkas Kapolres Perwira Polri melati dua dipundaknya. (asp)