Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, M.Si., mengapresiasi langkah Bripka Rudy Rustam anggota polisi patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya karena bisa menahan emosi saat menjalankan tugasnya, Minggu (09/02/20).
Pada saat menjalankan tugas, Bripka Rudy dicekik oleh pengendara Toyota Agya B 2340 SIH bernama Tohab karena melanggar aturan ketertiban jalan raya.
“Kapolri sangat apresiasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Minggu (09/02/20).
Selain itu, menurut Kombes Pol. Yusri, pihaknya akan mendorong Dirlantas Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan Bripka Rudy penghargaan. Hal tersebut ditujukan sebagai langkah percontohan kepada anggota lain untuk meniru kesabarannya saat menangani pelaku pelanggar lalu lintas yang membandel.
“Kita ajukan kepada pimpinan untuk diberi penghargaan,” jelas Kombes Pol. Yusri.
Kombes Pol. Yusri juga mengapresiasi jajaran polisi Reskrim Polres Metro Jakbar sehingga patut diberi penghargaan lantaran cepat merespons tindakan tak etis Tohab.
Sebelumnya, seorang pria pengemudi mobil terekam video tengah mengajak berkelahi petugas polisi patroli jalan raya (PJR).
Pria bernama Tohab itu tak terima ditilang oleh petugas. Dia pun terlihat sangar dan mendorong serta mencekik anggota bernama Bripka Rudy Rustam.
Kejadian pencekikan polisi yang terekam dalam video ini pun menjadi viral. Diketahui peristiwa itu terjadi di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kejadian ini berlangsung sekitar 300 meter sebelum gerbang tol pembayaran. Petugas menilang mobil tersebut karena berhenti di bahu jalan.
“Pria itu langsung mendorong, mencekik, dan meminta Bripka Rudy membuka seragamnya untuk diajak berkelahi. Kejadian itu direkam Brigadir Eko Budiarto,” jelas Kombes Pol. Yusri Yunus.
Pengemudi sedan itu tak terima Bripka Rudy menulis surat tilang untuknya karena merasa tak melakukan pelanggaran. Bripka Rudy melaporkan kejadian itu ke Polsek tanjung Duren.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas memburu Tohab. Polisi awalnya mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ketemu. Tim juga sempat menggeledah rumahnya. Namun rupanya penyerang polantas itu sedang berada di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di kawasan tersebut inilah, polisi menangkap Tohab pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, Tohab tak kembali sangar. Dia hanya merunduk terdiam mengikuti arahan anggota kepolisian.
Tohap saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakbar. Tohap dikenakan Pasal Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas melawan petugas kepolisian.
(ng/bq/hy)