Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., memastikan Kepolisian akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut, Polda Bengkulu dan jajaran konsen untuk menyukseskan kebijakan pemerintah tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sesuai pernyataan Kapolri seperti tercantum dalam maklumat.
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Supratman, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH meminta agar seluruh masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
“kepada masyarakat untuk menghentikan atau menunda terlebih dahulu acara yang telah direncanakan untuk sementara waktu. termasuk juga yang melaksanakan resepsi pernikahan,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (24/03/2020)
(yg)