tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melalui anggotanya Irfan Hadi selaku korwil Kecamatan Kaur Utara, pada siang hari kemarin Rabu (23/01) secara resmi memberikan SK (Surat Keputusan) perpanjangan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan Kaur Utara yang dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas.
Acara penyerahan SK perpanjangan dan penandatanganan fakta integritas berlangsung di Aula Kecamatan Kaur Utara dan dihadiri oleh Camat Kaur Utara Susnayati, S. Sos, Danramil 0408/02 Padang Guci Hilir Kapten Inf. Asimin, Ketua PPK Kaur Utara Kusmiran Hadi Wijoyo, SE beserta anggota serta Ketua dan anggota PPS se- Kecamatan Kaur Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring tak lupa memberikan arahan agar PPK dan PPS dapat mengetahui tupoksi masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu dapat berlangsung lancar.
Kapolsek Kaur Utara juga meminta PPK dan PPS untuk dapat meningkatkan sinergitas bersama seluruh stakeholder sebagai wujud dukungan mewujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru