Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Menjelang akhir tahun 2017, aparat hukum di Bengkulu terus berusaha menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang mereka tangani selama 2017. Hal ini tidak lain, jangan sampai menjadi tunggakan kasus tahun berikutnya. Dari catatan kedua lembaga aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan sepertinya jumlah kasus korupsi yang ditangani masih tinggi.
Untuk kasus yang ditangani Polda Bengkulu dan Polres jajaran saja, setidaknya ada 36 kasus yang penanganannya dituntaskan tahun 2017 ini dengan total jumlah penyelamatan keuangan Negara mencapai Rp 3,168 miliar. ‘’Kalau kita lihat trend untuk jumlah penanganan kasus korupsi seluruh Polda Bengkulu polres jajaran dari tahun-tahun sebelumnya memang masih terbilang tinggi,’’ kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH .
Dijelaskan Sudarno, jumlah total penuntasan kasus dibandingkan tahun lalu sama besarnya, yaitu 36 berkas perkara yang sudah dituntaskan oleh Polda dan Polres jajaran. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian Negara atau pengembalian kerugian Negara dari tersangka yang diproses selama 2017 total mencapai Rp 3,168 miliar. Masing-masing Polda Bengkulu Rp 2,2 miliar dan Polres Bengkulu Utara Rp 951,5 juta.
‘’Untuk penuntasan berkas perkara korupsi, Polda Bengkulu juga yang paling banyak yaitu 15 berkas perkara. Bahkan untuk beberapa hari kedepan kemungkinan ada berkas perkara kasus korupsi yang dinyatakan P21 atau lengkan dan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan,’’ Kata Kabid Humas .
Ditambahkan Sudarno, dengan masih tingginya tingkat terjadinya kasus korupsi di Provinsi Bengkulu, mereka terus melakukan upaya pencegahan serta mengingatkan seluruh pemerintah daerah. Baik dari jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu maupun di polres jajaran.
‘’Salah satu upaya kita yaitu beberapa waktu lalu mengumpulkan seluruh kepala desa Seprovinsi Bengkulu terkait pengelolaan anggaran ADD (alokasi dana desa) dan anggaran DD (dana desa, red) yang diterima desa diseluruh kabupaten. Ini merupakan salah satu langkah mengantisipasi agar kades tidak terjerat proses yaitu korupsi pengelolaan ADD maupun DD,’’ Ungkap Kabid Humas.