IPUH, tribratanewsbengkulu.com – Lima orang warga kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko (MM) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko ( MM ) dalam kasus perusakan kantor PLN Ipuh dan gedung kantor di areal Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD) Air Hitam di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Kelima warga tersebut berinisial Zu, Fe dan Yu warga Desa Medan Jaya, serta Bu dan Ar, warga Desa Pasar Ipuh . kelima orang tersangka tersebut sebelumnya sempat diamankan bersama dengan 5 orang warga lainnya.
Kapolres MM AKBP. Sigit Ali Ismanto, S.Ik mengatakan kelima orang tersangka dan juga lima warga yang sempat di amankan tersebut tidak di lakukan penahanan, Semua nya di perbolehkan Pulang kemarin ( Senin, 19/12 ) dinihari. Namun Demikian Kapolres Menjelaskan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
kelima tersangka yang di perbolehkan pulang tersebut di lakukan oleh pihak kepolisian karena mendapatkan jaminan dari camat dari seluruh kades se-Kecamatan Ipuh, berikut dengan tiga anggota DPRD dari Ipuh berikut unsur tripika dalam hal ini camat Ipuh yang hadir pada saat pertemuan yang di laksanakan di mapolsek Pondok Suguh.
Untuk di ketahui amuk massa terjadi di kecamatan Ipuh berawal pada saat listrik padam Sabtu (17/12). Pemadaman Listrik yang di lakukan tersebut sebenarnya telah ada surat pemberitahuan dari PLN, Seringnya Pemadaman listrik itulah membuat ratusan massa Akhirnya meluapkan kekesalan dengan merusak kantor PLN Ipuh sekitar pukul 21.40 WIB. Aksi massa kemudian meluas hingga merusak PLTD Air Hitam. Lima motor milik petugas PLN PLTD Air Hitam juga dirusak massa.