tribratanews.bengkulu.polri.go.id, BENGKULU TENGAH – Diduga tidak mematuhi rambu lalu lintas berupa garis lurus tengah jalan yang berarti dilarang mendahului, pengendara dan penumpang sepeda motor jenis Yamaha Vega Nomor Polisi BD 4085 KP warna Hitam dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) pagi hari Jumat (31/12) kemarin.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, melalui Anggota Humas Bripka Herjun dalam keterangan tertulis sembari menambahkan Laka Lantas terjadi di Pal 08 Desa Pondok Kelapa.
Dari keterangan sementara yang berhasil dikumpulkan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Benteng, diketahui musibah laka lantas berawal saat sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Ibnu Walini (25) dan membonceng AF (12) melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Argamakmur dan saat tiba di Lokasi bermaksud mendahului mobil Dump Truk Toyota Dyna Warna Biru, namun diwaktu bersamaan datang sepeda motor Honda Beat BD 5208 CW dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat tabrakan sesama sepeda motor, korban Ibnu dan A terjatuh kearah kiri badan jalan dimana kemudian datang mobil Dump Truk yang baru didahului melindas keduanya sementara pengendara motor Beat Saudara JP (23) dan penumpang Saudari TS (34) mengalami luka ringan tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kendaraan yang terlibat kecelakaan saat ini telah diamankan di kantor polisi dan pihak yang terlibat beserta saksi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kedisiplinan saat berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.