Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Setelah berhasil menangkap dua orang sopir mobil travel karena kedapatan membawa ganja dan sabu-sabu beserta bong sebagai alat konsumsi barang haram tersebut, pada pelaksanaan razia cipta kondisi (Cipkon) di wilayah Polsek Ujan Mas pada Rabu malam ((11/10/2017) pukul 22.00 WIB.
Keberhasilan tim razia operasi cipkon Polres Kepahiang kembali mengukir kesuksesan dengan tertangkapnya seorang pemuda asal Curup berinisial BS (20) yang bekerja sebagai kenek (asisten sopir) yang tinggal di daerah Kelurahan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. BS ditangkap oleh tim razia cipkon karena saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu bungkus paket daun dan biji ganja kering dari dalam saku sebelah kiri celana pendek yang dikenakan BS.
Menurut penjelasan Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar, S.IK yang bertindak sebagai perwira pengendali (Padal) pada saat penggelaran razia cipkon malam kemarin. Bahwa tertangkapnya BS berawal dari sebuah mobil pickup warna biru bernopol BD 9194 KK melintas di depan jalan raya depan Kantor Pemda Kepahiang tempat di gelarnya razia cipkon pada Minggu malam pukul 22.30 WIB. Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan oleh petugas, untuk menanyakan surat kelengkapan yang dimiliki oleh sopir yang diketahui berinisial PS (30), sedangkan di samping kursi kemudi duduk pelaku BS. Saat dilakukan penggeledahan pada PS dan BS, ditemukan paket daun dan biji ganja kering didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai BS.
“Paket daun dan biji ganja kering yang terdapat didalam saku celana pendek BS, terbungkus plastik bening. Ketika ditanyakan BS mengakui bungkusan paket ganja itu adalah miliknya” ungkap Kasat Reskrim
Selanjutnya PS dan BS langsung dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kepahiang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif perihal ditemukannya paket ganja milik BS. Kasat Reskrim menambahkan selain berhasil mengamankan PS dan BS, hasil razia tadi malam berhasil melakukan penilangan dengan rincian 2 unit sepeda motor ditilang, 4 tilang STNK dan 3 E-tilang.
Hasil pemeriksaan terhadap PS dan BS yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang Iptu Andi Ahmad Bustanil, S.IK pada siang tadi Senin (16/10/2017), disimpulkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BS sedangkan PS berstatus saksi. Hal tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan dan hasil tes urine terhadap keduanya, bahwa BS positif sedangkan PS negatif. Diketahui dari PS bahwa BS merupakan keponakannnya yang baru bekerja sekitar tiga bulan membantu jualan sayur ke daerah Bengkulu Utara. Perihal kepemilikan daun dan biji kering milik BS, sang paman PS mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan PS menjelaskan sempat menaruh curiga dengan perilaku keponakanannya itu, tentang tabungan atau sesuatu barang yang dibeli setiap bekerja dengan dirinya tidak ada yang melekat.
“Setiap membantu saya berjualan sayur selalu saya gaji sebesar dua ratus ribu rupiah, namun tidak ada yang melekat dari hasil itu, dan saya baru paham bahwa uang hasil jerih payah BS digunakan untuk membeli ganja tersebut,” tutur PS dengan raut wajah sedih. ( Humas Res Kph )