Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Seorang pria bernisial EK (30) warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang yang diduga sebagai pelaku pencabulan berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ilir Bripka M.Taqim bersama warga.
Peristiwa asusila tersebut terjadi dirumah korban Melati (nama samaran), seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang berusia 30 tahun pada hari Senin (29/7), sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pada saat ditangkap pelaku EK berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan kopi, kearah Desa Talang Tige, saya bersama warga dan dibackup anggota Polsek Bermani Ilir berhasil menangkapnya yang di warnai aksi kejar-kejaran,” ungkap Bripka M.Taqim.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahla Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Bermani Ilir IPTU Joko.T, S.Sos membenarkan tentang penangkapan pelaku pencabulan EK terhadap Melati.
“Pelaku EK sudah kita serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan, “ ungkapnya.
Penulis : Humas Res KPH
Editor : David
Publish : Heru