tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Jauh sebelum masa kita sekarang ini, dari zaman Rasullulah Muhammad SAW istilah hoax sudah menjadi suatu permasalahan. Namun katanya yang berbeda yaitu “fitnah” dalam ajaran agama Islam, itulah kalimat pembuka dari Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Bengkulu Prof. Dr. H. Rohimin, M. Ag., saat menyampaikan kata sambutan dalam acara “Ulama Bersama Polri Sepakat, Perangi Hoax Yang Bisa Menjadi Pemecah Belah Umat” di Gedung Bungkuk Areal STQ Kota Bengkulu pagi hari ini Rabu (14/03/2018).
Atas dasar itulah, melalui kesempatan yang baik ini “kita nyatakan bersama bahwa hoax itu haram hukumnya” tambahnya lagi.
Tadi Bapak Plt Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA., sudah mengajak, dan kita semua sepakat untuk menolak penyebaran isu SARA (Suku, Agama, Ras Antar Golongan), hoax dan hate speech ditengah masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan situasi ditengah masyarakat yang dapat terpecag belah akibat dari hal tersebut.
Jadi mari kita secara bersama-sama mendukung Polri dalam hal ini Bapak Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, SH, M. Hum., serta Polres Jajarannya dalam melakukan upaya penegakan hukum atas perilaku dan juga pelakunya pungkas Ketua MUI Provinsi Bengkulu mengakhiri.
Penulis : Heru
Editor : YY
Publish : David