tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat) yang kondusif, Anggota Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari Sabtu (21/04/2018) yang lalu melaksanakan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) berupa razia dan menyita miras (minuman keras) dari pemilik barang yang menguasai inisial TR (32) di Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 63 Botol minuman keras yang terdiri dari 23 botol merk Newport dan 40 botol merek Mansion House berhasil disita pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Widianto, bersama dengan anggota Bripka Meridiansyah, Brigpol Mardianto, dan Bripda Herdian Prima.
Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, S.IK, SH., melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan, SH., menerangkan, KKYD merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif dan sebagai tindak lanjut dari perintah Mabes Polri tentang pemberantasan miras.
63 Botol miras yang berhasil diamankan, saat ini disimpan di Polsek sebagai barang bukti dan akan segera kita limpahkan sebagai tipiring (tindak pidana ringan) ke Pengadilan Negeri Kaur”, pungkasnya.
Penulis : Alfalino
Editor : David
Publish : Heru