Bengkulu, tribratanwsbengkulu.com – Perlahan namun pasti, tim penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi optimasi lahan melalui dana APBD 2013 senilai Rp 1,3 miliar. Perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka sekaligus dalam kasus ini.
Siapa saja? Salah satunya mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Ir. EN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, EN berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Lalu 8 tersangka lainnya? Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) LS, kontraktor atau pelaksana kegiatan DR dan IW, kemudian 5 orang Tim Provisional Hand Over (PHO) AM, DS, DA, SN dan KH.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, M.Si didampingi Kasubdit Tipikor, AKBP. Andre Gama Putra mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dalam gelar, keterangan saksi serta barang bukti dinilai sudah cukup kuat sebagai alat bukti. Dalam gelar tersebut, kami menilai 9 orang yang sudah cukup kuat harus bertanggungjawab. Alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk menjerat mereka sebagai tersangka,” ujar Herman.
Dilanjutkan Herman, para tersangka dikenakan pasal 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu baru akan menjadwalkan pemanggilan para tersangka untuk diperiksa pascapeningkatan status. Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama karena penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat,” jelas Herman.
Dugaan korupsi proyek optimasi lahan seluas 557 hektare di 4 kabupaten yakni Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko dan Bengkulu Utara tersebut dinilai telah menyalahi kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 754 juta.
Informasi terhimpun, proyek yang menggunakan dana APBD 2013 itu memiliki 3 item kegiatan. Masing-masing penggarapan lahan siap tanam, pemberian pupuk dan penyiapan bibit. Namun yang tengah disidik Polda Bengkulu saat ini adalah penggarapan lahan siap tanam.
Penggarapan lahan siap tanam ini bukanlah pembukaan lahan baru. Melainkan menghidupkan kembali lahan tidur. Dengan bahasa sederhanya, lahan yang sudah tidak tergarap, dioptimalkan kembali pemanfaatannya. Untuk item kegiatan ini, pemerintah provinsi menggelontorkan dana sekitar Rp 1,3 miliar. Bentuk kegiatannya, penggemburan tanah dan pembuatan pematang.
Berdasrakan kontrak, kontraktor harusnya mengerjakan pekerjaan itu. Setelah selesai menyerahkan lahan kepada kelompok petani. Akan tetapi, diduga kontraktor tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut, sehingga disinilah muncul dugaan Korupsi dalam perkara Optimasi Lahan ini. (Alf)