Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Seorang warga Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang bernama Bambang Irawan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. Dirinya baru melaporkan hal yang menimpanya tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wib dengan datang langsung ke SPKT Polres Kepahiang.
Berdasarkan laporannya kepada petugas kejadian tersebut terjadi
pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB. Bermula saat anak pelapor an. GHAZI bermain dirumah saudara REPAL sambil membawa telepon genggam jenis VIVO V15 milik pelapor untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 11.15 wib anak Pelapor an. GHAZI pulang kerumah akan tetapi tidak membawa telepon genggam lagi, kemudian pelapor menanyakan kepada anak pelapor tentang keberadaan telepon genggam tersebut namun anak pelapor menjawab bahwa telepon genggam tersebut tinggal dirumah sdra REPAL, setelah itu pelapor bersama anak pelapor menuju kediaman sdra REPAL untuk mengambil telepon genggam yang menurut keterangan anak pelapor diletakkan diatas kayu jendela, akan tetapi setibanya pelapor dan anak pelapor di rumah sdra REPAL, bahwa telepon genggam tersebut tidak ada dilokasi yg disampaikan oleh anak pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kepahiang.
Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib, giat Anggota Opsnal Polres Kepahiang yang di pimpin langsung Kanit Pidum Polres Kepahiang dan Kanit Opsnal, melakukan penangkapan Pelaku pencurian 1 (satu) unit Hand Phone Vivo V15 warna Royal Blue, kemudian Anggota Opsnal berhasil mengetahui identitas pelaku, selanjut nya Anggota Opsnal melakukan pencarian, kemudian Anggota Opsnal mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di Kel. Padang Lekat, selanjut nya Anggota Opsnal mendatangi kediaman pelaku, pada saat itu pelaku sedang tidur, kemudian Anggota Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone Vivo V15.
Pad saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti tepat ada dirumah pelaku. Selain itu pelaku mengakui perbuatannya mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo V15 warna Royal Blue dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan secara pribadi.
(yg)