CURUP,tribratanewsbengkulu.com – Belum sehari AKP Chusnul Qomar, SH menjabat Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong sudah menunjukan taringnya yang mana tidak sampai 24 jam pasca kejadian dapat menangkap pelaku curas. Sekitar pukul 22.00 wib Elvi Munandar (42) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu menjadi melaporkan menjadi korban aksi curas di Jalan umum Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara oleh 5 orang pelaku. Jumat (23/10/2015).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, SH, S.IK melalui Paur Humas Aiptu A. Gunawan mengatakan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban lantas melakukan pencarian pelaku yang cirinya disebutkan oleh korban. sekitar jam 02.30 wib polisi berhasil menangkap salah satu pelaku RH (17) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu di Desa Tabarenah saat hendak pulang ke kos.
Dari nyayian RH akhirnya polisi menangkap RZ (18) dan SP (19) yang keduanya merupakan warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu ditangkap di rumah kosan di Desa Duku Ulu. Serta DN (19) warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
“ RZ, SP dan DN ditangkap karena diduga ikut serta berperan sebagai pengantar pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksinya, sedangkan untuk 4 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran petugas, kata Gunawan.
Perlu diketahui kronologis kejadiannya saat itu RZ dan Sp mengantar pelaku ke TKP, setelah itu 5 pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan memukul korban yang sedang melintas dengan kayu kopi dan langsung mengeroyok korban, setelah korban tak berdaya lantas 3 pelaku lainnya membawa kendaraan milik korban sedang RH dengan 1 pelaku lainnya berpencar bersembunyi di hutan yang mana RN akhirnya dapat di tangkap dan diamankan polisi.(m_x)