Tribratanewsbengkulu.com, MUARAAMAN – FS, 19 tahun, IR, 19 tahun, RA, 17 tahun, MZ, 19 tahun, dan YS, 20 tahun, kelima pemuda itu harus menerima nasib saat satnarkoba Polres Lebong meringkus mereka dikarenakan kedapatan menggunakan narkoba.
Awalnya, Satnarkoba Polres Lebong menangkap tiga pelaku. Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya—MZ dan YS, ditangkap kemudian. Penangkapan kelima pelaku itu tidak membutuhkan waktu lama. Mereka diamankan hanya kurun durasi tiga jam atau 180 menit.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya adalah satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman beserta alat hisap berupa bong, korek api gas dan jarum.
Akhirnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diganjar pasal 112, 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.