Kepahiang, tribratanewsbengkulu.com – Sebanyak sepuluh orang anak baru gede (ABG) diamankan petugas Polres Kepahiang saat sedang pesta minuman keras alias miras dan ngelem (menghirup lem). Kesepuluh orang ABG ditangkap dan diamankan di dua lokasi yang berbeda pada saat Polres Kepahiang menggelar K2D (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), pada Sabtu malam (17/6/2017).
Kelompok pertama yaitu enam ABG yang berinisial MN (20), EN(19), YK(19), RY(19), IM(19), dan DP(19), merupakan warga Desa Batu Kalung, Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang. Mereka ditangkap ketika lagi asyik ngelem aibon dan mengkonsumsi obat batuk merk Samcodin dalam jumlah berlebihan di pinggir jalan komplek perkantoran Pemda Kepahiang.
Kelompok kedua yaitu empat ABG berinisial AN(21), RG(20), SU(17) dan RF(21) yang masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kabupaten Kepahiang tertangkap tangan ketika sedang pesra miras di pinggir jalan komplek Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP), Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar, S.IK mengatakan, kesepuluh ABG tersebut diamankan jajaran Polres Kepahiang saat menggelar K2D untuk menjaga situasi kamtibmas selama bulan puasa dan menjelang lebaran tahun 2017.
“Mereka kami amankan saat mabuk-mabukan di pinggir jalan pada malam Minggu kemarin,” jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menegaskan, para pelaku selanjutnya dilakukan pendataan. Tak hanya itu, Polisi juga memanggil orangtua pelaku untuk dilakukan pembinaan. Para pemabuk juga dikenakan sanksi hukuman wajib lapor ke Polres Kepahiang.
“Selain wajib lapor, mereka harus membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.
Selain mengamankan sepuluh tersangka, Polisi juga menyita 2 kaleng lem Aibon, 5 biji obat batuk Samcodin, dan 2 botol miras.