tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Dua orang pria berinisial D (41) dan N (23) pelaku penyebar berita bohong (hoax) lewat media sosial (medsos) terkait penculikan anak kembali diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya pihak Kepolisian telah mengamankan 4 orang terduga pelaku penyebar hoax.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menerangkan, para pelaku tersebut mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten terkait penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur, Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang, melalui akun medsos Facebook milik para tersangka lalu menyebarkannya.
Selanjutnya, Jenderal Bintang Satu tersebut menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif para tersangka menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Saat ini, pihak Kepolisian masih menelusuri keterkaitan antara keenam orang tersangka.
Enam pelaku penyebar hoax terkait penculikan anak tersebut dijerat Pasal 51 juntco Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (tribratanews.polri.go.id)