Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dalam rangka Ops Wanalaga tahun 2020 telah mengamankan Pelaku Illegal Logging dan Pelaku Perambah Hutang Lindung.
Pelaku Illegal Logging HA (52) Th warga Ds. Pasar Ketahun Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara, MU (33) Th Warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kab. Bengkulu Utara, AN (24) Th warga Ds. Pasar Ketahun Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara serta ditambah seorang Perambah Hutan Lindung DI (43) Th warga Ds. Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik. dalam Konferensi Persnya yang digelar kemarin ( Selasa, 25/2/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan pelaku ditangkap terkait perkara Illegal Logging dan perambah hutan Lindung, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Illegal Loging di Lokasi HPT Air Ketahun Ds. Tanjung Harapan Kec. Ulok Kupai Kab. Bengkulu Utara dan Perambah hutan lindung di bukit daun kelompok bukit resam Ds. Rena Jaya Kec. Giri Mulya Kab. Bengkulu Utara.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan Barang Bukti telah disita oleh Penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan untuk Illegal logging dan Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk perambah hutan lindung.