Tribratanewsbengkulu.com-Jakarta. Terkait kerusuhan massa pada aksi demo 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) nilai tindakan TNI Polri sudah sesuai dengan prosedural dan sesuai norma hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ikhsan Abdullah Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perudang-undangan MUI. Ikhsan Abdullah menurutnya, aparat gabungan TNI Polri telah sangat persuasif kepada massa yang mencoba menciderai proses demokrasi di Indonesia.
Hal itu nampak dari diperbolehkannya massa aksi yang menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Padahal aksi demonstrasi hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, Tni Polri tidak terpancing untuk menggunakan satupun peluru tajam dalam membubarkan massa aksi kerusuhan.
Ditambahkan oleh Ikhsan Abdullah, TNI Polri membuktikan sisi kehumanisannya. Karena hal inilah MUI mengapresiasi kinerja TNI Polri pada kerusuhan massa aksi demo 22 Mei di depan Gedung Bawaslu.
“Sebagai negara hukum polisi wajib menegakan hukum dan keadilan agar keamanan dan rasa aman masyarakat dapat dijamin,” tutup Ikhsan.