tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Minggu ke 3 bulan ini Direktorat Reserse Narkoba Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum polda Bengkulu. Pada Press Conference yang dilaksanakan Selasa (17/04/2018), terungkap 5 tersangka dari 2 Laporan Polisi yang berhasil diringkuk petugas dalam sel.
Pada LP pertama, tercatat H alias YC, 39 tahun, beralamat jalan Musium, kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung kedapatan pada hari jumat 13-04-2018 di TKP rumahnya sendiri memiliki 2 paket narkotika jenis sabu, selain itu petugas juga mengamankan Barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam merek BOVI’S, 1 unit handphone, 3 buah lakban, 1 buah plastic klip bening besar berisi plastic klip bening dan 1 unit sepeda motor bebek jenis Honda supra.
Selanjutnya pada LP kedua,empat tersangka masing-masing inisial A 32 tahun, NP 29 tahun, FA 31 tahun dan AC 41 tahun. Berawal dari pengintaian team opsnal reserse narkoba polda Bengkulu pada gerak-gerik 3 orang laki-laki mencurigakan yaitu A, NP,dan FA di dalam kantor berita Rafflesia jalan Merapi Ujung.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu didalam plastik klip bening. Dari hasil pengembangan petugas terhadap 3 pelaku diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AC. Tanpa pikir panjang petugas langsung menangkap AC.
Menurut Kompol Mulyadi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit III Dit Res Narkoba Pola Bengkulu, ke 5 pelaku ini masih ada keterlibatan dengan Napi Lapas Bengkulu. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru