Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi yang terjadi, Polri dituntut untuk terus menerus melaksanakan kegiatan kepolisian yang disesuaikan dengan kerawanan dan kalender kamtibmas yang terjadi saat ini. Sebagaimanan tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegak hukum. Untuk itu diharapkan dapat merencanakan dan melaksanakan setiap kegiatan kepolisian dengan baik guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga keberadaan Polri dapat menjamin keberlangsungan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menindak lanjuti amanah dan tuntutan tersebut, maka perlu dibuat peraturan Kapolri dalam implementasinya, salah satunya adalah peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2019. Bertempat di gedung command Center Bengkulu, Tim SOPS Mabes Polri Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang sistem, manajemen dan standard keberhasilan operasional Polri. Sosialisasi perkap ini sudah dibuka langsung oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Sahimin Zainudin, SH, MM kemarin, namun pelaksanaan dilasungkan 2 hari sampai hari ini, (27/11/2019).
Dibentuknya aturan ini bertujuan untuk menyamakan administrasi, polda tindak operasional Polri dan metode penilaian keberhasilan operasional Polri , untuk dijadikan pedoman bagi seluruh personel Polri dalam melaksanakan tugasnya.
Secara garus bessar bahwa sistemoperasional Polri adalah suatu keseluruhan fungus kepolisian yang terintegrasi dan saling berintegrasi dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri dengan melaksanakan tugas kegiatan kepolisian serta operasi kepolisian secara berkesinambungan. Sedangkan manjemen operasional POlri adalah suatu proses penyusunanm perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang unsur-unsur (fungsi) operasional POlri melalui kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.
(yg)