Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seorang wanita berinisial MH (37 ) warga dusun IV kecamatan tiang pumpung kepungut kabupaten Rejang Lebong terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sejak senin (08/01).
MH ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pada saat akan mengedarkan dagangannya berupa narkoba jenis sabu di depan cucian yogi mobilindo yang berada di desa tanjung sanai I kecamatan padang ulak tanding kabupaten rejang lebong.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket sedang narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 5 Gr, serta 1 ( Satu ) unit HP nokia warna hitam berikut sim card telkomsel dan sim card indosat.
Wadir Resnarkoba AKBP Pambudi SH, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H pada saat press Conference yang di laksanakan siang ini ( 09/01 ) di gedung direktorat Narkoba mengatakan bahwa tersangka merupakan TO yang telah lama akan ditangkap.
” Dia ini TO kita, namun kemarin kita berhasil mendapatkannya. ” Kata Wadir Resnarkoba.
Disisi lain Kabid Humas menjelaskan bahwa MH mulai mengedarkan narkoba sabu tersebut semenjak suaminya berada di dalam lapas Bengkulu.
” Setelah Suaminya ditangkap, dia yang mencoba mengedarkan narkoba itu di seputaran wilayah Bengkulu. ” Jelas Kabid Humas POlda Bengkulu.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolda. ” Pungkas Kabid Humas.