Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Virus melawan hoax terus ditularkan oleh polri. Kali ini Jumat, (16/03/2018) Polres Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan deklarasi anti hoax dan Dukungan Masyarakat Terhadap Tindakan Polri Dalam Penegakan Hukum Kepada Penyebar Hoax dalam rangka Giat Harkamtibmas menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif/Pilpres 2019.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud, SH,Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan,Kajari Bengkulu Selatan, Ketua MUI Bengkulu Selatan, Tokoh Agama, Ketua FKUB Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Tokoh Pemuda Kabupaten Bengkulu Selatan
Kegiatan Deklarasi anti hoax merupakan edukasi dan memberikan pengertian untuk masyarakat tentang bahaya dan sanksi menyebar berita hoax. Penyebar berita hoax akan dikenakan sanksi atau dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya paling maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Aipda asber panjaitan membuka acara deklarasi anti hoax dengan membacakan Kalam ilahi.
Sementara itu Bupati Bengkulu Selatan, Kapolres Bengkulu Selatan dan tokoh Agama bergantian menyampaikan bentuk dukungannya.
Kapolres Bengkulu dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada setiap setiap kalangan yang hadir untuk bersama-sama mendeklarasikan dan mendukung Polri memberantas hoax.
“Terima kasih kepada seluruh kalangan yang hadir, Kegiatan deklarasi anti hoax merupakan salah satu upaya agar pada saat pemilu nanti tidak ada perpecahan akibat hoax yang biasa disebarkan di media sosial. ” Pungkas Kapolres.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru